MAKRUHNYA WEWANGIAN BAGI WANITA

Rasanya tidak satupun perempuan di muka bumi ini yang tidak memedulikan penampilan dirinya. Dari ujung rambut hingga ujung kaki, tak satupun yang luput dari perhatiannya untuk tampil cantik dan menarik, baik dalam pandangan suaminya sendiri ataupun dalam pandangan orang lain dan sebagai bentuk rasa syukurnya atas karunia yang Allah berikan dengan cara  menghargai dirinya sendiri.

Islam adalah agama yang mengatur dan memberikan tuntunan jelas bagi pemeluknya. Tidak hanya berbicara tentang akidah, akan tetapi juga memberi tuntunan jelas dan terang pada urusan kehidupan sehari-hari agar fitrah manusia atas sesuatu tidak jatuh menjadi berlebih-lebihan. Dari urusan di balik tirai seperti berhubungan suami-istri hingga urusan menyisir, Islam membahas lengkap tentang itu, termasuk aturan dalam mempergunakan wewangian. Siapa, kapan, dan dimana seseorang bisa mempergunakan wewangian, dan kapan harus meninggalkannya, jelas diterangkan disana. Hal itu dimaksudkan agar hajat pribadi tetap memperhatikan urusan manusia lainnya. Manusia disamping diajarkan untuk menjaga dirinya dari perbuatan berlebihan, melindunginya dari perbuatan maksiat, sekaligus memiliki kewajiban pula untuk menjaga orang lain tidak melakukan hal yang sama. Karena dosa bisa terjadi lantaran dua sebab: sebab dari dirinya, dan sebab yang diakibatkan dari perbuatan orang lain.

Tulisan ini mengambil judul tentang makruhnya wewangian/parfum bagi perempuan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hadits  V di salah satu tempat penulis menuntut ilmu di sana. Selain menyertakan hadits-hadits berkenaan tentang hal itu, penulis juga melengkapinya dengan hasil  riset ilmuwan yang mengungkapkan fakta medis penggunaan parfum bagi kesehatan. Empat belas abad yang lalu Allah swt melalui Rasul-Nya telah menyampaikan larangan-Nya yang sarat dengan kebaikan bagi kita, hamba-Nya. Dan sekarang, fakta membenarkannya tanpa diragukan lagi. Subhanallah, betapa beruntungnya kita, Allah telah limpahkan taufik dan hidayah-Nya untuk berada dalam iman Islam. Alhamdulillah.

Dengan segala kekurangan yang ada dalam tulisan ini atau kesalahan yang kemungkinan ada di dalamnya, penulis berharap semoga tulisan ini memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan menguatkan semangat kita dalam menjalankan perintah agama dengan kelapangan hati - keikhlasan diri, serta tetap istiqamah untuk tetap berada di jalan-Nya. Aamyn.


A. MATAN HADITS

5126 - أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ، عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
__________
[حكم الألباني] حسن

Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit -Yaitu Ibnu Umarah- dari Ghunaim bin Qais dari Al Asy'ari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina."


B. TAKHRIJ HADITS
Hadits yang diriwayatkan oleh Iman an-Nasa’i ini juga terdapat dalam beberapa kitab, antara lain:
1.       Kitab Musnad Ahmad Makhrajan
أول مسند الكوفيين
حَدِيث أبي موسى الأشعري
19578 - حدثنا يحيى بن سعيد، عن ثابت يعني ابن عمارة، عن غنيم، عن أبي موسى الأشعري، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا استعطرت المرأة فخرجت على القوم ليجدوا ريحها فهي كذا وكذا»
Rangkaian sanad yang pertama merupakan sanad al-Kufi (berasal dari kuffah)
Hadist Abi Musa Al-Asy’ari

19578 - Yahya ibn Sa’id telah menceritakan kepada kami, dari Tsabit—Ibnu ‘Amarah Hadist Abu Musa Al-Asy’ari dari Ghunaim dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Nabi Saw., beliau saw bersabda, ”Apabila seorang perempuan memakai parfum, lalu ia keluar agar kaum lelaki dapat mencium harumnya, maka ia telah berbuat ini dan itu.”

2.       Kitab Sunan Abi Dawud
 كتاب الترجل
باب ما جاء في المرأة تتطيب للخروج
4173 - حدثنا مسدد، حدثنا يحيى، أخبرنا ثابت بن عمارة، حدثني غنيم بن قيس، عن أبي موسى، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا استعطرت المرأة، فمرت على القوم ليجدوا ريحها، فهي كذا وكذا» قال قولا شديدا
__________
[حكم الألباني] : حسن

Kitab Berhias
Bab tentang seorang qanita memakai parfum untuk keluar rumah
4173 - Musaddad telah menceritakan kepada kami, ia berkata yahya telah menceritakan kepada kami, ia berkata Tsabit ibn ‘Amarah telah mengkabarkan kepada kami, ia berkata, Ghunaim ibn Qais telah menceritakan kepada kami dari Abi Musa dari Nabi Saw.beliau saw.bersabda, ”Apabila seorang wanita memakai parfum, lalu ia lewat pada suatu kaum agar dapat tercium bau harumnya, maka ia telah berbuat ini dan itu. ” Nabi Saw.mengatakan dengan  nada tinggi/keras.

Al-Albani menghukuminya sebagai hadits hasan.

3.       Kitab Shahih Ibnu Hibban – Makhrajan
باب الزنى وحده
ذكر وصف زنى الأذن، والرجل فيما يعملان مما لا يحل
4424 - أخبرنا محمد بن إسحاق بن خزيمة، حدثنا محمد بن رافع، حدثنا النضر بن شميل، عن ثابت بن عمارة الحنفي، عن غنيم بن قيس، عن أبي موسى الأشعري، عن النبي صلى الله عليه وسلم، قال:  «أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين زانية»
Bab zina dengan diri sendiri
Penjelasan tentang ciri-ciri zina telinga, dan dan laki-laki itu telah berdosa lantaran apa yang dikerjakan oleh kedua telinganya itu tidak halal.

4424 - Muhammad ibn Ishaq ibn Khuzaiman telah mengkabarkan, Muhammad ibn Rafi’ telah menceritakan kepada kami, al-Nadhar ibn Syamil telah mengkabarkan kepada kami dari Tsabit ibn ‘Amarah al-Hanafi dari Ghani ibn Qais, dari Abi Musa Al-As’asyri dari Nabi saw, beliau Saw bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur, begitu juga dengan semua mata yang memandangnya telah berzina. ”
رقم طبعة با وزير =  (4407)
__________
[تعليق الألباني]
حسن - «جلباب المرأة المسلمة» (ص 137).
[تعليق شعيب الأرنؤوط]
إسناده قوي
رقم طبعة با وزير =  (4407)
__________
[تعليق الألباني]
حسن - «جلباب المرأة المسلمة» (ص 137).

[تعليق شعيب الأرنؤوط]
إسناده قوي

4.       Kitab Sunan ad-Darimi
ومن كتاب الاستئذان
باب: في النهي عن الطيب إذا خرجت
2688 - أخبرنا أبو عاصم، عن ثابت بن عمارة، عن غنيم بن قيس، عن أبي موسى، «أيما امرأة استعطرت، ثم خرجت ليوجد ريحها، فهي زانية، وكل عين زانية» وقال أبو عاصم: يرفعه بعض أصحابنا
[تعليق المحقق] إسناده صحيح مرسلا وهو صحيح موصولا أيضا

Kitab Meminta Izin
Bab : Larangan  memakai parfum jika keluar rumah

2688 - Abu ‘Ashim telah mengkabarkan kepada kami, dari Tsabit ibn Amarah dari Ghunaim ibn Qais, dari  Abi Musa, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur, begitu juga dengan semua mata yang memandangnya telah berzina.” Abu berkata, ”Sebagian dari sahabat kami menganggap marfu hadist tersebut.

(ta’liq muhaqqiq) Sanad hadis ini selain shahih mursal, tapi juga shahih mausul.

5.       Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah

كتاب الإمامة في الصلاة، وما فيها من السنن مختصر من كتاب المسند
Kitab Imam dalam Shalat, dan sunah-sunah yang ada padanya yang diringkas dari kitab musnad.

باب التغليظ في تعطر المرأة عند الخروج ليوجد ريحها وتسمية فاعلها زانية، والدليل على أن اسم الزاني قد يقع على من يفعل فعلا لا يوجب ذلك الفعل جلدا ولا رجما، مع الدليل على أن التشبيه الذي يوجب ذلك الفعل إنما يكون إذا اشتبهت العلتان لا لاجتماع الاسم،
Bab tentang peringatan keras bagi wanita yang memakai parfum ketika keluar rumah, agar kaum lelaki bisa mencium bau harumnya, dan wanita yang melakukan hal itu dianggap pezina/pelacur. Hadist ini juga menjadi dalil bahwa laki-laki yang berzina terkadang perbuatannya tersebut membuatnya tidak harus/tidak mesti dihukum cambuk ataupun dirajam. Bersama dengan dalil yang menunjukkan kepada penyerupaan yang mewajibkan hal itu yakni pekerjaannya, hal itu pun jika keduanya sama dari segi illat, bukan karena sama namanya.  

 إذ المتعطرة التي تخرج ليوجد ريحها قد سماها النبي صلى الله عليه وسلم زانية، وهذا الفعل لا يوجب جلدا ولا رجما، ولو كان التشبيه بكون الاسم على الاسم، لكانت الزانية بالتعطر يجب عليها ما يجب على الزانية بالفرج، ولكن لما كانت العلة الموجبة للحد في الزنا الوطء بالفرج لم يجز أن يحكم لمن يقع عليه اسم زان، وزانية بغير جماع بالفرج في الفرج بجلد ولا رجم
Apabila ada seorang wanita memakai parfum saat keluar rumah, agar bau harumnya dapat dicium oleh lelaki maka Nabi saw menamai wanita tersebut pezina/pelacur, tapi karena perbuatan tersebut, ia tidak mesti dihukum cambuk atau dirajam, sekalipun adanya penyerupaan nama atas nama saja. Dengan demikian, wanita yang berzina dengan parfumnya berlaku kepadanya apa yang diberlakukan kepada wanita yang berzina dengan kemaluan. Akan tetapi, ketika illat yang mengharuskannya mendapatkan sanksi (hadd) saat berzina dengan melakukan hubungan suami istri (di luar nikah) dengan alat kelamin, maka hal itu tidak berlaku bagi laki-laki yang mencium bau parfum wanita untuk dihukumi sama seperti lelaki yang berzina dengan alat kelamin. Sedangkan wanita yang berzina bukan dengan alat kelaminnya hanya mendapat hukuman jilid/cambuk, tapi tidak dihukum rajam.   

1681 - نا محمد بن رافع، ثنا النضر بن شميل، عن ثابت بن عمارة الحنفي، عن غنيم بن قيس، عن أبي موسى الأشعري، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين زانية»
[التعليق] 1681 - قال الألباني: إسناده حسن

Muhammad ibn Rafi telah menceritakan kepada kami, Nadhar ibn Syamil telah menceritakan kepada kami, Tsabit ibn ‘Amarah telah al-Hanafi telah menceritakan kepada kami, dari Ghunaim ibn Qais dari Abu Musa al-Asy’Ari dari Nabi Saw., beliau saw bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur, begitu juga dengan semua mata yang memandangnya telah berzina.
Ta’liq - 1671 - Albani berkata: sanad hadist ini hasan.

6.       Kitab Mustadrak ‘alaa Shahihayn al-Hakim

كتاب التفسير «بسم الله الرحمن الرحيم قد بدأنا في هذا الكتاب بنزول القرآن، في ما روي في المسند من القراءات، وذكر الصحابة الذين جمعوا القرآن وحفظوه، هذا قبل تفسير. السور»
باب تفسير سورة النور بسم الله الرحمن الرحيم
Kitab Tafsir (bismillahirrahmanirrahim,Qad badanaa fi hadzal kitabi binuzulil quran, fi ma ruwiya fil musnad minal qiraat. Wa dzakaras shahabatul ladzina jama’ul qurana wa hafadzuhu, hadza qabla tafsiri. As-suwar.)

3497 - وحدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب، ثنا محمد بن إسحاق الصغاني، ثنا روح بن عبادة، ثنا ثابت بن عمارة، قال: سمعت غنيم بن قيس، يقول: سمعت أبا موسى الأشعري رضي الله عنه، يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية»

3497- Abu Abbas Muhammad ibn Yaqub telah menceritakan kepada kami, Muhammad ibn Ishaq al-Shaghani telah menceritakan kepada kami, Ruh ibn Ubadah telah menceritakan kepada kami, Tsabit ibn ‘Amarah telah menceritkan kepada kami, ia berkata: Aku telah mendengar Ghunaim ibn Qais berkata: ia berkata: Abu Musa al-Asy’ari ra, berkata, bahwa Rasulullah Saw.telah bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
 هذا حديث أخرجه الصغاني في التفسير عند قوله تعالى: {قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم} [النور: 30] وهو صحيح الإسناد ولم يخرجاه "
[التعليق - من تلخيص الذهبي] 3497 - صحيح

Hadist ini dikeluarkan oleh ash-Shaghani di dalam kitab tafsirnya, saat ia menjelaskan firman Allah swt, “Katakalah (hai Muhammad) kepada orang-orang beriman agar menundukkan pandangannya. “ (QS. an-Nur : 30)

7.       Kitab al-Adabul Bayhaqy
باب في طيب الرجال وطيب النساء عند خروجهن
Bab tentang kaum lelaki dan perempuan memakai parfum ketika mereka keluar rumah.

608 - أخبرنا أبو طاهر الفقيه، أنبأنا أبو حامد بن بلال، حدثنا أحمد بن منصور، حدثنا النضر بن شميل، حدثنا ثابت بن عمارة الحنفي، أنبأنا غنيم بن قيس الكعبي، عن أبي موسى الأشعري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية، وكل عين زانية»

Abu Thohir telah mengkabarkan kepada kami bahwa Abu Hamid ibn Bilal telah memberitakan kepada kami, bahwa Ahmad ibn Manshur telah menceritkan kepada kami, bahwa Nadhar ibn Syamil telah menceritakan kepada kami, bahwa Tsabit ibn ‘Amarah al-Hanafi telah menceritakan kepada kami, bahwa Ghunaim ibn Qais al-Ka’abi telah memberitakan kepada kami, dari Abi Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur, begitu juga dengan semua mata yang memandangnya telah berzina. ”


C. SYARAH IJMALY

Diambil dari syarah Kitab Sunan Abu Dawud

عون المعبود وحاشية ابن القيم (11/ 153(

‘Aunul Ma ‘bud wa hasyiati Ibnu Qayyim (11/135)
بَاب في طيب المرأة لِلْخُرُوجِ
Bab tentang perempuan keluar rumah dengan memakai parfum

[4173]) إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ) أَيِ اسْتَعْمَلَتِ الْعِطْرَ وَهُوَ الطِّيبُ الَّذِي يَظْهَرُ رِيحُهُ (لِيَجِدُوا رِيحَهَا) أَيْ لِأَجْلِ أَنْ يَشُمُّوا رِيحَ عِطْرِهَا (فَهِيَ كَذَا وَكَذَا) كِنَايَةٌ عَنْ كَوْنِهَا زَانِيَةً
قَالَ الْمُنْذِرِيُّ وَأَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَلَفْظُ النَّسَائِيِّ فَهِيَ زَانِيَةٌ
Apabila seorang perempuan memakai parfum yakni menggunakan parfum yang bau harumnya sangat menyengat. (agar tercium bau harumnya) yakni yang karenanya kaum lelaki dapat mencium bau harumnya. Seperti itulah yang dikatakan oleh Al-Mundzir.
Imam Tirmidzi dan Imam Nasa’i telah meriwayatkan hadist tersebut. Ia berkata bahwa tersebut hasan-shahih. Dan lafadz tersebut menurut pengikut Imam an-Nasai menyebutnya dengan redaksi “maka dia itu pezina.”

Penjelasan

5126 - أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ، عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
__________
[حكم الألباني] حسن

Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Tsabit -Yaitu Ibnu Umarah- dari Ghunaim bin Qais dari Al Asy'ari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina."

Hadits ini berkualitas hasan menurut Imam al-Albany. Demikian juga dengan hadits senada yang diriwayatkan oleh beberapa imam lainnya.

ماتصل سنده يرويةغيركامل الثقة
Hadits hasan adalah hadits yang bersambung-sambung sanadnya, yang diriwayatkan oleg orang yang tidak mempunyai derajat terpercaya secara sempurna

Ibnu Taimiyah berkata:
ماتعددت طرقة ولم يكن فيهم متهم بالكدب ولم يكن شادا
“Hadits yang banyak jalan datangnya, tidak ada di dalam sanadnya orang yang tertuduh dusta dan tidak pula syadz. “
Catt: da besar

Hadits hasan ini dibawah derajat shahih yang dikenal ke-‘adil-an perawinya dan kekokohan ingatannya. Hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah.

Namun demikian, adasebuah catatan besar yang penting diperhatikan, yaitu bahwa Imam an-Nasa’I termasuk  seorang ulama hadits yang sangat keras dalam menyeleksi hadits-haditsnya. Maka apabila dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasa’i mendapat komentar beberapa ulama dengan derajat rawi shaduq, maka sebenarnya dia adalah tsiqat. Sehingga dengan demikian, hadits imam an-Nasa’i ini bisa dihukumi sebagai hadits shahih.


D. Fiqih Hadits
1.       Haram hukumnya bagi seorang perempuan memakai wewangian saat keluar rumah, termasuk saat akan masuk ke dalam mesjid.
Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda, “Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar dari mesjid, maka shalatnya tidak akan diterima sehingga mandi. “ (HR. Ahmad No. 2444, Syaikh al-Albani menilainya shahih dalam “Shahihul Jami’” No 2703)
2.       Kerasnya pandangan agama terhadap perempuan yang  menggunakan wewangian  keluar rumah sehingga disamakan dengan perbuatan seorang pezinah.
3.       Hukuman bagi perempuan demikian disamakan dengan pelaku zinah, yaitu duhukum cambuk/dijilid.
4.       Bolehnya perempuan memakai wewangian ketika berada di dalam rumah.
5.       Bagi kaum laki-laki yang mengikuti hawa nafsunya karena tergoda oleh wangi parfum seorang perempuan yang berlalu di hadapannya, maka Allah akan menilainya sama dengan pelaku zina sekalipun dia tidak melakukan hubungan suami-istri.
6.       Hadits di atas menjadi dalil bahwa laki-laki yang berzina terkadang perbuatannya tersebut membuatnya tidak harus/tidak mesti dihukum cambuk ataupun dirajam.
7.       Hadits ini pula menjadi dalil bahwa wanita yang berzina dengan parfumnya berlaku kepadanya apa yang diberlakukan kepada wanita yang berzina dengan kemaluan. Akan tetapi, ketika illat yang mengharuskannya mendapatkan sanksi (hadd) saat berzina dengan melakukan hubungan suami istri (di luar nikah) dengan alat kelamin, maka hal itu tidak berlaku bagi laki-laki yang mencium bau parfum wanita untuk dihukumi sama seperti lelaki yang berzina dengan alat kelamin. Sedangkan wanita yang berzina bukan dengan alat kelaminnya hanya mendapat hukuman jilid/cambuk, tapi tidak dihukum rajam. (Hal ini sebagaimana yang ditulis dalam Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah)
     
                                                                 
E. Faedah Hadits
Faedah yang dapat kita ambil pelajarannya dari hadits perhiasan bab wewangian adalah sebagai berikut:
Atas perempuan:
1.       Besarnya fitnah seorang perempuan terhadap laki-laki.
2.       Kewajiban bagi seorang perempuan untuk lebih menjaga diri dari menarik perhatian kaum laki-laki. Karena pada dasarnya perempuan memiliki daya tarik seksual (sex appeal) lebih kuat dibanding laki-laki. Tidak hanya dari sisi fisik, akan tetapi juga dari suara, caranya berjalan, sampai pada wewangian yang muncul dari dirinya.
3.       Kaum perempuan hendaknya memakai wewangian hanya ketika berada rumah untuk menyenangkan suami.
4.       Banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang istri untuk membahagiakan dan menyenangkan hati suami, yaitu melalui penglihatan, pendengaran, dan indera penciuman.
5.       Kerasnya Islam mengatur hal penggunaan wewangian bagi kaum perempuan, maka hendaknya kaum perempuan memperhatikan benar tentang hal ini. Tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dan sederhana. Karena keteledoran seorang perempuan yang mengabaikan bab ini akan menyebabkan dia dihukumi sebagai seorang pezina dan dapat mengakibatkan pula seorang laki-laki masuk ke dalam perbuatan dosa/zina.
6.       Indera penciuman adalah salah satu pintu yang dapat membuka kebahagiaan hubungan suami-istri dalam rumah tangga.
Atas laki-laki:
7.       Kewajiban seorang laki-laki untuk menundukkan pandangan ketika mendapati perempuan yang menarik hatinya sebagaimana firman Allah swt, “Katakalah (hai Muhammad) kepada orang-orang beriman agar menundukkan pandangannya. “ (QS. an-Nur : 30)
8.       Pentingnya seorang laki-laki untuk mendidik, membimbing istrinya tentang penggunaan parfum, dan melarang  istrinya mempergunakannya saat keluar rumah.
9.       Wajibnya seorang istri untuk tampil menarik dan cantik di hadapan suami berbanding lurus dengan wajibnya seorang suami untuk memenuhi kebutuhan pribadi seorang istri agar dapat mewujudkan hal tersebut sesuai dengan kemampuannya.
Secara keumuman:
10.   Hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam mempergunakan sesuatu. Islam adalah agama pertengahan. Menyukai sesuatu yang proporsional/cukup.
11.   Pentingnya seseorang menjaga seseorang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan dosa.
12.   Perbuatan dosa bisa disebabkan oleh dua hal: sebab yang datang dari dirinya sendiri dan sebab yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain.
13.   Sebagaimana kebaikan bisa berantai, maka demikian pula dengan keburukan. Apabila orang lain tergelincir pada perbuatan dosa yang diakibatkan karena stimulus/rangsangan yang datang dari diri kita,  maka kita pun akan mendapatkan dosa keburukan dari orang lain yang melakukannya.
14.   Dalam Islam, sesuatu dinilai baik bukan hanya dari lurusnya niat, akan tetapi juga dari baiknya cara melakukan sesuatu.
15.   Sebuah niat awal yang buruk akan menarik banyak dampak keburukan lainnya baik bagi si pelaku maupun bagi orang  lain yang ada di sekitarnya.
16.   Tidak ada kebebasan mutlak dalam Islam. Yang ada adalah kebebasan yang berpagarkan rasa tanggung jawab (terhadap Allah) dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Menjadikan kita tahu batasan dan aturan dalam melakukan sesuatu.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

Pengunjung saat ini

Ruang Siar

Label

Label Cloud